<p>Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. "Pergub 97/2018 bertujuan untuk menjaga kesucian,keharmonisan,keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali"</p> <p>Dalam kesempatan ini KBS Provinsi Bali melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah plastik yang diselenggarakan di wilayah Pasar Desa Petang pada hari Kamis, 5 Mei 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Perbekel Petang I Wayan Suryantara, Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Petang, dan Guru dan Pegawai Sekolah SMA I Petang. </p>
KBS Kegiatan Bersih-Bersih Sampah Plastik,di Wilayah Desa Petang
05 May 2022