<p>Berkaitan dengan dilantiknya Perbekel terpilih periode 2022-2028 sesuai dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembangunan Desa dan Pemerdayaan Masyarakat Desa bahwa sesuai dengan pasal 22 ayat 3 bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.</p> <p>Mengenai hal tersebut Pemerintah Desa Petang mengadakan kegiatan pelaksanaan MUSDUS pada hari Minggu, (26/06/2022) yang bertempat di Gedung Serba Guna Petang. Pada kesempatan ini turut hadir Perbekel Petang Dewa Gede Usadi, Sekretaris Desa Petang I Wayan Sudarma, BPD Desa Petang, Bendesa Adat Petang, Kelian Dinas Petang Dalem,Petang,Petang Suci, Kelompok Perempuan, Sabha Yowana Desa Petang dan Masyarakat Desa Adat Petang.</p> <p>MUSDUS diselenggarakan dalam rangka Penjaringan Aspirasi serta Penyusunan RPJMDesa dan menampung usulan-usulan masyarakat mengenai Potensi dan Permasalahan yang ada di masing-masing Dusun Desa Petang.</p> <p>Dimana kegiatan ini sudah dilaksanakan dari tanggal 23 Juni 2022 yang diawali dari Dusun/Banjar Angantiga dan dilanjutkan ke masing-masing Dusun yang berada di Desa Petang, tanggal 26 Juni 2022 merupakan MUSDUS ke-4 dan dilanjutkan sesuai dengan jadwal berikut :</p> <ol> <li>Kamis, (23/06/2022) Banjar Adat Angantiga bertempat di Balai Wantilan Desa Angantiga</li> <li>Jumat, (24/06/2022) Kampung Muslim Angantiga bertempat di Masjid Baiturahman</li> <li>Sabtu, (25/06/2022) Banjar Lipah bertempat di Balai Banjar Lipah</li> <li>Minggu, (26/06/2022) Banjar Petang Suci,Petang,Petang Dalem bertempat di Balai Serba Guna Desa Adat Petang</li> <li>Senin, (27/06/2022) Banjar Kerta bertempat di Balai Banjar Kerta</li> <li>Selasa, (28/06/2022) Banjar Munduk Damping bertempat di Balai Banjar Muduk Damping</li> </ol> <p> </p>
Pelaksanaan MUSDUS Penyusunan RPJMDesa Periode 2022-2028
27 Jun 2022