<p><strong>PETANG </strong>(08/08/2022) - Terkait dengan surat dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nomor 005/712/DPMD dalam rangka Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), Perbekel Petang Dewa Gede Usadi bersama Direktur BUMDesa Surya Sedana Sejahtera Desa Petang menghadiri acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada hari Senin, (08/08/2022) yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung.</p> <p>Pada kesempatan ini turut hadir Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta,S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, Ketua FBI ( Forum BUMDesa Indonesia ) Kabupaten Badung, Perbekel Se-Kabupaten Badung dan Direktur BUMDesa Se-Kabupaten Badung. Adapun beberapa sambutan dari Bapak Bupati Badung dan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung.</p> <p> </p>
Penandatanganan MOU Antara Kejaksaan Negeri Badung Dengan Pemerintah Desa Dan Badan Usaha Milik Desa Se-Kabupaten Badung
08 Aug 2022