<p>Desa petang merupakan Desa yang berada di wilayah ibu kota kecamatan petang, Dimana desa petang terdiri dari 7 br dinas, 5 desa adat, dan 7 br adat, dimana dari perintah serta intruksi pemerintah bahwa di masing masing desa wajib hrs ada TPST 3R untuk mengelola sampah selesai di sumber,keberadaan TPST 3 di Desa petang sudah sesuai dengan regulasi yakni menangani sampah disumber tetapi dengan tidak adanya regulasi yang pasti terkait penangan residu maka Desa petang memanfaatkan lahan yakni jurang kosong untuk pembuangan residu sesuai dengan kesepakatan pemilik lahan.</p> <p>Dan sekarang dengan adanya laporan dari warga pangsan, kerta dan angantiga, terkait dengan sampah residu yang dibuang di lahan kosong (jurang) maka penangan residu kita kembalikan ke DLHK kabupaten,,, dan juga TPST 3 R sudah memberikan kenyamanan atas pelaksanaan G20  kemarin dengan kata lain desa petang sudah menyelamatkan Badung pada umumnya, dan terkait dengan bau TPST 3R Petang melakukan penanggulangan dengan penyemprotan obat disertai dengan penimbunan tanah setiap tahapannya supaya bs menjadi lahan yang produktif nantinya.</p> <p>Ilpenyemprotan akan dilakukan setiap saat dan penimbunan akan dilakukan setiap bulannya..sesuai arahan dari Perbekel Petang</p>
Penyemprotan dan Penimbunan TPST 3R
15 May 2023