<h1 class="_ap3a _aaco _aacu _aacx _aad7 _aade" dir="auto">[LATE POST] Pembukaan BUMDES MART Desa Petang<br /> <br /> Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.<br /> <br /> Perbekel Petang Dewa Gede Usadi membuka secara resmi BUMDES MART Desa Petang. Acara ini merupakan moment penting dan sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa karena dengan adanya BUMDES Mart Desa dapat menumbuh kembangkan perekonomiannya secara signifikan di berbagai sektor perekonomian yang ada di Desa dan dengan segala potensi yang dimilikinya.</h1>
Pembukaan BUMDES MART Desa Petang
31 Jul 2024