<h1 class="_ap3a _aaco _aacu _aacx _aad7 _aade" dir="auto">Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung nomor 050.5/1969/DPMD, tanggal 8 juli 2024 Perihal Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa serta Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalan Undang-Undang 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa berkenan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD maka dati itu menindaklanjuti surat tersebut membuat acara Musrenbang Desa untuk melakukan Perubahan Peraturan Desa terkait RPJM Desa yang bertempat di Ruang Rapat Surya Gosana Desa Petang</h1>
Musrenbang Desa Perubahan RPJM DESA Tahun 2022-2030
31 Jul 2024