<p>[Informasi Desa Petang]</p> <p>Pada Hari Jumat 13 Desember 2024<br /> bertempat di ruang rapat Surya Gosana Kantor Desa Petang, melaksanakan Musdes Pembahasan dan Penerapan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 yang di buka langsung oleh Bapak Ketua BPD. Setelah diadakan nya pembahasan melalui musyawarah mufakat maka dihasilkan beberapa kesepakatan yakni:</p> <p>1. Menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2025 sesuai pedoman penyusunan APBDesa dan sesuai dengan pembahasan dalam Musdes sesuai dengan hasil evaluasi APBDesa yang mengacu kepada visi dan misi perbekel.<br /> 2. Pelaksanaan APBDesa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pedoman pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2025<br /> 3. Badan Permusyawaratan Desa menyetujui dan menetapkan Pembahasan dan Penetapan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025</p> <p>Pada kesempatan ini turut hadir pula Perbekel Petang Dewa Gede Usadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Petang I Wayan Sudarma,Ketua BPD beserta Anggota, Babinkamtibnas dan Babinsa Desa Petang, Pengurus Lembaga, Kelian Banjar Se Desa Petang, Pekaseh, Ketua Stt se Desa Petang, Pengawas Bumdes, Direktur Bumdes, Kepala Sekolah TK dan Paud, Kelian Br Dinas Se-Desa Petang, beserta Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Petang</p>
MUSDES Penetapan dan Pembahasan APBDes Tahun 2025
13 Dec 2024