<p>Pemerintah Desa Petang melaksanakan kegiatan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Petang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam forum tersebut, disampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Petang dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025 serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Desa Petang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Uraian lebih lanjut Laporan Realisasi APBDes tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.</p>
Laporan Realisasi APBDesa Pemerintahan Desa Petang Tahun 2025
26 Mar 2026